KPK melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly dalam kasus korupsi PAW periode 2019-2020. KPK juga resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL). Berdasarkan informasi yang dihimpun pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna Laoly dikeluarkan berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu ( PAW ) periode 2019-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan tindakan pencegahan merupakan kewenangan dari penyidik yang saat ini tengah mengusut kasus tersebut. 'Tindakan larangan bepergian ke dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,' ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024). KPK meyakini dua elite partai itu saat ini masih berada di Indonesia sehingga keputusan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri itu dikeluarkan sejak sejak 24 Desember 2024. 'Berlaku untuk enam bulan kedepan,' singkat Tessa.KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto TersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. 'Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,' kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Alasan Baru Ditetapkan Tersangka'Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktiny
KPK Hasto Kristiyanto Yasonna Laoly Pencekalan Korupsi PAW Tersangka
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Tuding Ada Upaya Menenggelamkan dan Ambil Alih Partai dari Penetapan Hasto sebagai TersangkaPDIP sebut penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK politisasi hukum untuk ganggu PDIP.
Baca lebih lajut »
Terseret Kasus Harun Masiku, PDIP Akui Belum Terima Sprindik KPK Terkait Status Tersangka Hasto KristiyantoSampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto).'
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Korupsi Suap PAWKetua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya pada 8 Januari 2020 saat KPK tengah mengusut kasus korupsi yang melibatkan keduanya. KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan Hasto Kristiyanto.
Baca lebih lajut »
KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut-sebut Jadi Tersangka KPKBerita Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut-sebut Jadi Tersangka KPK terbaru hari ini 2024-12-24 09:44:14 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
PDIP Menunggu Kabar Resmi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka KPKSekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait kasus suap buronan Harun Masiku. Partai PDIP menantikan kabar resmi dari KPK mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka. Ronny Talapessy menilai kasus ini sangat politis.
Baca lebih lajut »