KPK Cegah Keberangkatan Yasonna dan Hasto

Politik Berita

KPK Cegah Keberangkatan Yasonna dan Hasto
KPKYasonna LaolyHasto Kristiyanto
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 92%

KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna Laoly dan Sekjen KPK Hasto Kristiyanto selama enam bulan. Hal ini dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rasuna Said, Jakarta, (18/12/2024). (MI/Susanto) melakukan upaya cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Selain Yasonna, KPK juga mencekal Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK .

KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto), kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12). Yasonna masih berstatus sebagai saksi, namun, sudah diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu. Pencegahan untuk Yasonna dan Hasto berlaku selama enam bulan. Namun, KPK bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan oleh penyidik. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna dan Hasto) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan, ucap Tessa. KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024. KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. (P-5)Basarah pernah menjadi Wakil Ketua MPR dan sekarang Bambang yang jadi Wakil Ketua MPR. Itu artinya, lanjut Jamiluddin, dua nama tersebut lebih dipercaya Megawat

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

KPK Yasonna Laoly Hasto Kristiyanto Larangan Bepergian Suap

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Telusuri Kasus Suap Harun Masiku, Periksa Yasonna Laoly dan Hasto KristiyantoKPK Telusuri Kasus Suap Harun Masiku, Periksa Yasonna Laoly dan Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus suap buronan Hariun Masiku, dengan memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK juga telah memperbarui poster pencarian Harun dan menyita mobilnya.
Baca lebih lajut »

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW DPRSekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW DPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hasto, dan dalam surat itu, perkara suap yang menjerat Hasto disebut dilakukan bersama-sama dengan Harun. KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam perkara ini.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka dalam Kasus Harun MasikuKPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka dalam Kasus Harun MasikuKetua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan proses ekspos kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK dan deputi KPK. KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca lebih lajut »

Mantan Penyidik KPK Jelaskan Selisih Surat Perintah Penyidikan Hasto Kristiyanto dan Harun MasikuMantan Penyidik KPK Jelaskan Selisih Surat Perintah Penyidikan Hasto Kristiyanto dan Harun MasikuPraswad Nugraha, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berbeda dengan sprindik Harun Masiku. Praswad menekankan bahwa sprindik Hasto berdiri sendiri dan tidak terkait dengan kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca lebih lajut »

Habiburrokhman: Debat Kasus Hasto Politis Tidak Berarti, Biarkan KPK Jalankan KewenanganHabiburrokhman: Debat Kasus Hasto Politis Tidak Berarti, Biarkan KPK Jalankan KewenanganKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi pandangan yang menilai penunjukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK bersifat politis. Habiburokhman menegaskan bahwa debat politik tidak perlu dilakukan karena bisa dibantah di pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka dan bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka dalam Kasus Dugaan KorupsiKPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka dalam Kasus Dugaan KorupsiKetua KPK Setyo Budiyanto menyatakan KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hadiah atau janji kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 19:41:59