Peneliti dari Pukat UGM menilai hukuman mati masih sulit untuk diterapkan.
Jakarta, Beritasatu.com – Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada memberi tanggapan soal wacana Kejaksaan Agung untuk menuntut hukuman mati para tersangka kasus korupsi dalam izin ekspor minyak sawit mentah yang diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam negeri.
“Pidana hukuman mati dalam kasus korupsi masih sangat sulit diterapkan. Sebab, hukuman mati sebagai pemberatan pidana yang diatur dalam UU tipikor sangat dibatasi,” ujar peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Kurniawan kepada Beritasatu.com, Minggu . Dijelaskan, pemberatan berbentuk pidana mati hanya dapat diterapkan terhadap kasus korupsi yang terjadi dalam keadaan tertentu. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 2 ayat UU Tipikor.Adapun keadaan tertentu yang dimaksud yakni korupsi terhadap dana-dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, dia juga berkaca pada penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dan kasus PT Asabri . Soal kasus korupsi bansos, realita di lapangan menunjukkan KPK tidak memanfaatkan pasal merugikan keuangan negara sebagai celah masuk untuk menggunakan pidana mati.
Sementara di kasus Asabri, di mana Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati, namun jaksa tidak membuktikan dalil-dalil keadaan tertentu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam penggunaan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peneliti UGM Ungkap Faktor Penyebab Tingginya Curah HujanHasil analisis memperlihatkan bahwa perkotaan di pulau Jawa mengalami lebih banyak frekuensi hujan ekstrem dibandingkan daerah pedesaan.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Dukung Penggunaan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Minyak GorengPakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka kasus korupsi minyak goreng menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Baca lebih lajut »
Kejagung Buka Kemungkinan Jerat para Tersangka Kasus Minyak Goreng dengan Hukuman MatiKejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak Crude Palm Oil (CPO) dengan menggunakan Undang- Undang...
Baca lebih lajut »
Kasus Minyak Goreng, Hukuman Mati Dinilai Sulitkan Pemulihan Kerugian NegaraKejagung mempertimbangkan pidana mati untuk kasus dugaan korupsi ekspor sawit mentah yang berimbas pada langkanya ketersediaan minyak goreng di pasaran
Baca lebih lajut »