Kejagung mempertimbangkan pidana mati untuk kasus dugaan korupsi ekspor sawit mentah yang berimbas pada langkanya ketersediaan minyak goreng di pasaran
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan penuntutan pidana mati untuk kasus dugaan korupsi ekspor sawit mentah yang disinyalir berimbas pada langkanya ketersediaan minyak goreng di pasaran. Institute for Criminal Justice Reform memandang hukuman mati akan menyulitkan pemulihan kerugian negara dari kasus tersebut.
Jika tuntutan mati digunakan, Kejagung akan terbentuk dengan ketentuan Pasal 67 KUHP yang intinya melarang adanya pidana tambahan seperti denda dan uang pengganti terhadap orang yang telah dituntut atau dijatuhi pidana mati.
Iftitahsari menjelaskan pula, pidana mati hanya dapat dijatuhkan ke perseorangan, bukan korporasi. Dia memandang, proses pengembangan penyidikan berpotensi kurang fokus menjerat sejumlah korporasi yang terlibat di kasus tersebut, melainkan hanya berfokus pada menjerat para perorangan yang terlibat dengan pidana mati.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Selain Kasus Ekspor Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus LainDirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana bisa jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi lain.
Baca lebih lajut »
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Akankah Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng?Direktur Center of Economics and Law Studies, Celios, Bhima Yudhistira menilai kebijakan ini tidak akan menurunkan harga minyak goreng.
Baca lebih lajut »
Kasus Minyak Goreng, Kejagung Pertimbangkan Hukuman Mati bagi TersangkaPara tersangka kasus korupsi minyak goreng bisa dijatuhi hukuman mati.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Dukung Penggunaan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Minyak GorengPakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka kasus korupsi minyak goreng menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Baca lebih lajut »
Kasus Minyak Goreng tak Penuhi Kualifikasi Layak Hukuman Mati'Ini kan enggak bencana alam. Apakah pandemi (covid-19) masuk bencana alam? Ya jelas tidak lah,' ujarnya
Baca lebih lajut »
Kejagung Buka Kemungkinan Jerat para Tersangka Kasus Minyak Goreng dengan Hukuman MatiKejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak Crude Palm Oil (CPO) dengan menggunakan Undang- Undang...
Baca lebih lajut »