Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus usulan itu bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendaraan untuk menghindari pajak progresif.
"Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Sampaikan Permohonan MaafMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan surat permohonan maaf kepada Polri
Baca lebih lajut »
Kapolri Copot 24 Anggota Polri Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Lemkapi: Bentuk Transparansi Polri - Pikiran-Rakyat.comLemkapi mengapresiasi pencopotan 24 anggota Polri dari jabatan oleh Kapolri dengan menyebutnya sebagai bentuk transparansi Polri.
Baca lebih lajut »
Ungkap Tabiat Buruk Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J: Tembak Sana-sini Sambil Mabok - Pikiran-Rakyat.comSebanyak 24 anggota Polri yang terseret dalam kasus Brigadir J dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri
Baca lebih lajut »
Divonis PTDH atau Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan BandingKomisi Kode Etik Polri memvonis pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Kapolri: Pemimpin Harus Bisa Melayani dan Ingatkan Anak Buah!Kapolri menekankan polri selalu berupaya melakukan transformasi kultural di tubuh Polri. Dia selalu berpesan agar pemimpin polri harus bisa melayani.
Baca lebih lajut »