Divonis PTDH atau Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Indonesia Berita Berita

Divonis PTDH atau Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Komisi Kode Etik Polri memvonis pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa meskipun Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat, namun dia masih diberikan banding selama tiga hari ke depan.“Yang bersangkutan [Sambo] sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” tutur Dedi di depan Gedung TNCC, Jumat .

Selanjutnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo.Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. “Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya.“Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Sambo di sidang KKEP.Polri akhirnya memutuskan PTDH kepada Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.

Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri memastikan bahwa Sambo divonis PTDH. “Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat dinihari.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan BandingDipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan BandingHasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota kepolisian.
Baca lebih lajut »

IPW: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kualifikasi Pelanggaran BeratIPW: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kualifikasi Pelanggaran BeratSidang kode komisi etik dilakukan oleh Polri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, kasus Ferdy Sambo masuk pada kualifikasi pelanggaran berat. Ferdy Sambo pun terancam pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca lebih lajut »

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut dihadirkan sidang etik SamboBripka RR dan Kuat Ma'ruf turut dihadirkan sidang etik SamboBeberapa saksi dihadirkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap FerdySambo diantaranya Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca lebih lajut »

97 Personel Diperiksa Dugaan Langgar Kode Etik, Reformasi Polri Disebut Gagal97 Personel Diperiksa Dugaan Langgar Kode Etik, Reformasi Polri Disebut GagalKompolnas dan Komisi III DPR RI menilai ada yang salah dari organisasi maupun gagalnya reformasi Polri atas banyaknya anggota yang melanggar kode etik.
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Sidang Kode Etik Polri Digelar, Ferdy Sambo Dipecat?Hari Ini, Sidang Kode Etik Polri Digelar, Ferdy Sambo Dipecat?Sidang kode etik Polri terkait kasus Ferdy Sambo akan digelar Kamis (25/8/2022) hari ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 22:19:07