Korlantas Polri Bakal Evaluasi Materi Praktik Ujian SIM Zig-zag dan Angka 8

Indonesia Berita Berita

Korlantas Polri Bakal Evaluasi Materi Praktik Ujian SIM Zig-zag dan Angka 8
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Yusri pun menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan inovasi lain dalam regulasi praktik ujian SIM.

Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus menyatakan akan mengevaluasi kembali ujian praktik surat izin mengemudi dengan materi zig-zag dan angka delapan.

“Mengevaluasi beberapa ujian praktik yang dianggap masyarakat tidak relevan lagi. Nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri, akan mengevaluasi bentuk ujian praktik khususnya di angka 8 dan zig-zag itu apakah masih relevan,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis . “Kami akan mengkaji dengan situasi sekarang ini, tapi tidak lari daripada aspek keselamatan,” ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Disorot Kapolri, Korlantas Polri Bakal Kaji Ulang Ujian Pembuatan SIMDisorot Kapolri, Korlantas Polri Bakal Kaji Ulang Ujian Pembuatan SIMKorlantas Polri bakal mengakji ulang ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dianggap tidak relevan.
Baca lebih lajut »

Korlantas akan Studi Banding untuk Perbaiki Penerapan Uji Pembuatan SIMKorlantas akan Studi Banding untuk Perbaiki Penerapan Uji Pembuatan SIMKorlantas Polri bakal studi banding guna memperbaiki penerapan ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca lebih lajut »

Korlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM |Republika OnlineKorlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM |Republika OnlineWarga yang ingin mengurus SIM kini harus memiliki sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »

Korlantas Polri Ungkap Tujuan Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Agar Kualitas Pengemudi MeningkatKorlantas Polri Ungkap Tujuan Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Agar Kualitas Pengemudi MeningkatMenurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Baca lebih lajut »

Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Korlantas PolriAturan membuat SIM baru harus dengan sertifkat mengemudi mendapat sorotan masyarakat. Mengapa Korlantas Polri menerapkannya sekarang?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 08:33:35