Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Korlantas Polri TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Korps lalu Lintas atau Korlantas Polri sudah mewajibkan masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi atau SIM untuk menyertakan sertifikat mengemudi. Berkaitan dengan hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto, memberikan tanggapannya.'Ini salah satu langkah yang bagus.
Rukminto menjelaskan bahwa semua pungutan yang dipungut dari masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.'Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Aturan itu menyebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat ,' kata Rukminto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini AlasannyaInilah alasan Korlantas Polri menambahkan syarat bikin SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »
Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiKorlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »
Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas Polri Jelaskan Aturannya |Republika OnlinePemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, dan perilaku.
Baca lebih lajut »
Korlantas Polri Ungkap Tujuan Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Agar Kualitas Pengemudi MeningkatMenurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Baca lebih lajut »
Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Bagus Tapi Rawan PungliKorlantas Polri mewajibkan masyarakat yang membuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »
Korlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM |Republika OnlineWarga yang ingin mengurus SIM kini harus memiliki sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »