Kementerian Koperasi (Kemenkop) ungkap penyebab maraknya koperasi bermasalah di Indonesia. Salah satu faktornya adalah penawaran bunga simpanan yang tinggi oleh oknum koperasi. Kemenkop menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dan waspada terhadap skema 'ponzi' yang disamarkan sebagai koperasi.
Kementerian Koperasi ( Kemenkop ) mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan koperasi bermasalah semakin marak di Indonesia adalah penawaran bunga simpanan yang tinggi. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Aries Setiadi menyatakan bahwa pihaknya telah menyelidiki penyebab tingginya angka koperasi bermasalah di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah penawaran bunga simpanan yang tidak wajar.
Budi mencontohkan beberapa koperasi yang menawarkan bunga simpanan hingga 14%, padahal bunga simpanan di perbankan biasanya hanya berkisar 5%. Budi menjelaskan bahwa hal ini dapat menggiurkan masyarakat untuk menabung di koperasi tersebut, meskipun pada akhirnya tidak mendapatkan pengembalian dana yang dijanjikan.Budi menerangkan bahwa koperasi yang menawarkan bunga simpanan tinggi seringkali hanya dapat bertahan selama satu tahun pertama. Setelah itu, dana yang disimpan oleh masyarakat tidak bisa dikembalikan. Oleh karena itu, Budi menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga simpanan yang tinggi dan tidak masuk akal. Dia menggarisbawahi bahwa penawaran bunga yang terlalu tinggi seringkali merupakan tanda dari skema 'ponzi' yang akhirnya akan merugikan masyarakat. Kemenkop telah membuka Pos Pengaduan yang terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani masalah koperasi bermasalah ini. Pos Pengaduan ini bertujuan untuk membantu masyarakat melaporkan koperasi yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah kerugian yang lebih besar. Budi juga menekankan bahwa negara tidak dapat menggantikan kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat koperasi bermasalah. Hal ini karena saat ini belum ada payung hukum yang mewajibkan negara untuk melakukan 'bailout'. Meskipun demikian, Kemenkop berkomitmen untuk membantu penyelesaian masalah koperasi bermasalah semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KOPERASI BERMASALAH KEMENKOP BUNGASIMPANAN OKNUM SKEMA PONZI KONSUMEN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi BermasalahKemenkop bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani koperasi yang terpuruk.
Baca lebih lajut »
Kemenkop Bakal Bentuk Satgas buat Bereskan Koperasi Bermasalah di RIKementerian Koperasi bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah di Indonesia.
Baca lebih lajut »
8 Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Kerugian Capai Rp26 TriliunKementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap adanya 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp26 triliun. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung selama hampir 5 tahun dan perlu segera diselesaikan. Kemenkop membuka pos pengaduan dan membentuk satuan tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi untuk membantu masyarakat yang terdampak. Budi Arie menekankan bahwa permasalahan ini bukan disebabkan oleh sistem koperasi, melainkan oknum yang berkedok koperasi dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi koperasi.
Baca lebih lajut »
Kerugian Capai Rp 26 Triliun, Kemenkop: Dana Korban Koperasi Bermasalah Tidak Seratus Persen BalikKementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan kerugian akibat delapan koperasi bermasalah mencapai Rp 26 triliun. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan, sebagian besar korban tidak bisa berharap dana kembali seratus persen karena aset koperasi tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Ia menambahkan, pihaknya berupaya untuk meningkatkan recovery rate dana (penerusan dana) mendekati kewajiban yang harus dibayar. Budi juga menegaskan bahwa negara tidak bisa menggantikan kerugian yang ditanggung oleh koperasi karena tidak ada payung hukum untuk melakukan bailout.
Baca lebih lajut »
Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi BermasalahKementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan menangani sejumlah koperasi bermasalah. Satgas ini melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, OJK, dan PPATK untuk merevitalisasi koperasi dan mengutamakan pembayaran simpanan anggota.
Baca lebih lajut »
OJK Terima Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan dari KemenkopOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sesuai dengan UU P2SK. OJK akan memproses daftar tersebut mulai dari perizinan hingga pengawasan dan pengembangan koperasi. OJK juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia. Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang bergerak pada jasa keuangan dan melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.
Baca lebih lajut »