KOMPAKS Kritik Draf RUU PKS Terbaru: Khawatirkan Jaminan Hak Korban Hilang TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual menyampaikan sejumlah kritik terhadap draf terbaru rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual . Draf ini dibahas dalam rapat pleno penyusunan draf RUU PKS yang digelar Badan Legislasi DPR RI, Senin, 30 Agustus 2021.Pertama, KOMPAKS mengkritik perubahan judul draf yang semula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Draf teranyar hanya mengatur lima jenis tindak pidana kekerasan seksual. Pertama, jenis tindak pidana pelecehan seksual. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi. Ketiga, pemaksaan hubungan seksual. Keempat, eksploitasi seksual. Kelima, tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain.KOMPAKS juga mengkritik penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual dalam Pasal 4 draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Nasdem & PSI Desak RUU PKS Segera Disahkan - Tribunnews.comBuntut dari dugaan pelecehan seksual di KPI, Nasdem dan PSI desak RUU PKS segera disahkan.
Baca lebih lajut »
YLBHI: RUU PKS Perlu Segera Disahkan, Banyak Laporan Korban ke Polisi yang DitolakKetua YLBHI Indonesia Asfinawati menilai RUU PKS perlu segera disahkan menyusul kian maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai daerah. Ketua Yayasan...
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan: Literasi masyarakat terhadap RUU PKS masih rendahKomisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad mengatakan bahwa literasi masyarakat terhadap Rancangan ...
Baca lebih lajut »
RUU PKS: Judul Diganti, 'Perkosaan' Jadi 'Pemaksaan Hubungan Seksual'Dalam draf terbaru versi Baleg DPR, diksi 'penghapusan' pada judul RUU dihapus dan definisi 'pemerkosaan' diperhalus menjadi 'pemaksaan hubungan seksual'.
Baca lebih lajut »
Publik Sesalkan Perubahan RUU PKS: Jaminan Hak Korban HilangDraf baru tersebut dihadirkan dengan beberapa perubahan, dari judul yang diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga perubahan ketentuan-ketentuan di dalamnya.
Baca lebih lajut »
Bocoran RUU Ibu Kota Negara: Pemimpin Ibu Kota Baru Tak Dipilih Melalui PilkadaMenurut Bappenas, pengelola ibu kota langsung bertanggung jawab ke Presiden, jadi tidak pakai pilkada untuk si 'gubernur' ibu kota itu. TempoBisnis
Baca lebih lajut »