Komnas Sebut Ada 15 Kasus Pelanggaran HAM Berpotensi Hilang Jika RKUHP DIsahkan TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah berencana menggelar rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Rencana ini dilakukan di tengah berbagai kontroversi di masyarakat terhadap isi RKUHP.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut, jika RKUHP disahkan, maka hal ini bisa menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diselidiki mereka dianggap tak pernah terjadi.
Ia menjelaskan 15 kasus tersebut merupakan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di waktu lampau.'Padahal secara fakta di peristiwa-peristiwa tersebut ditemukan korban dari hasil penyelidikan,' kata Anis saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Adapun 15 kasus yang dimaksud adalah Timor timur 1999, Tragedi Tanjung Priok, kasus pelanggaran HAM di Abepura, pembantaian massal periode tahun 1965-1966, penembakan misterius, kasus Talangsari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Dukung Sejumlah Pasal RKUHP yang Dinilai Pro-HAM, Apa Saja?Apa saja pasal-pasal yang dianggap Komnas HAM pro terhadap HAM dalam RKUHP?
Baca lebih lajut »
Komnas HAM soroti RKUHP yang masih masukkan hukuman matiKetua Komnas HAM mengatakan sesuai prinsip HAM, hukuman mati harus dihapuskan. Jika RKUHP yang disusun ingin membuat efek jera, masih ada banyak cara lain selain hukuman mati.
Baca lebih lajut »
RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM: Saya Rasa DPR Paham Masih Banyak yang Tak Puas'Jadi, saya rasa DPR paham lah kalau kita masih banyak yang tidak puas. Artinya, (secara) implisit, ditunda, tapi diperbaiki,' kata Atnike.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Sesalkan RKUHP Masih Cantumkan Hukuman MatiKomnas HAM sesalkan RKUHP masih cantumkan hukuman mati.
Baca lebih lajut »
Beri Catatan dalam RKUHP, Komnas HAM: Semoga DPR Dengar Masukan KamiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa catatan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Begini kata Atnike Nova.
Baca lebih lajut »
Jelang Pengesahan RKUHP, Ini 3 Catatan Penting dari Komnas HAMKomnas HAM mendesak agar Pemerintah dan DPR menghapuskan beberapa point penting dalam RKUHP. Pasal-pasal tersebut dinilai Komnas HAM menghalangi tindak lanjut kasus...
Baca lebih lajut »