Ketua Komnas HAM mengatakan sesuai prinsip HAM, hukuman mati harus dihapuskan. Jika RKUHP yang disusun ingin membuat efek jera, masih ada banyak cara lain selain hukuman mati.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah memberikan paparan terkait hukuman mati yang diatur di dalam RKUHP di Jakarta, Senin . ANTARA/Muhammad Zulfikar
"RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Senin. Selain itu, hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik dimana hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun .
Senada dengan itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan sesuai prinsip HAM hukuman mati harus dihapuskan. Jika RKUHP yang disusun ingin membuat efek jera, maka masih banyak cara lain selain hukuman mati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Buka Peluang Selidiki Lagi Dugaan Pelanggaran HAM di Desa WadasKomnas HAM nantinya akan difokuskan untuk menyelidiki kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat di Desa Wadas.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal...
Baca lebih lajut »
Ini 10 Pasal Bermasalah yang Disorot Aliansi Nasional Reformasi RKUHPAliansi Nasional Reformasi RKUHP menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Setidaknya, terdapat 10 pasal yang
Baca lebih lajut »