Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Setidaknya, terdapat 10 pasal yang
,” tegas Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum saat ditemui di sela-sela “Aksi Tabur Bunga Penolakan RKUHP” di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin .
Kedua, ia juga menyoroti masalah pasal pidana mati. Menurutnya, aturan ini sangat berbahaya karena merampas hak hidup manusia sebagai sebuah karunia yang tidak bisa dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara sekalipun. “Kalau aturan ini ada, kita seolah diminta pasrah dengan segala kebijakan negara, termasuk yang berpotensi merugikan kita,” cetusnya.
Pasal ini berbahaya bagi para lawyer, saksi, dan korban karena hakim bisa berbuat semena-mena di persidangan. Hakim jadi rasa dewa di ruang persidangan.“Ini jelas aturan berbahaya karena ketika anda menuntut hak, anda bisa dihadiahi dengan penjara!” tegas Citra.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aliansi Nasional Dibentuk Akhiri AIDS Pada AnakUNAIDS Indonesia, Jaringan Indonesia Positif, Ikatan Perempuan Positif Indonesia, Lentera Anak Pelangi, dan Yayasan Pelita Ilmu, membuat Aliansi Nasional untuk mengakhiri AIDS pada Anak di Indonesia dalam memperingati Hari AIDS Sedunia
Baca lebih lajut »
Tolak Pengesahan RKUHP, Masyarakat Sipil Gelar Aksi di DPR Siang IniAliansi Nasional Reformasi KUHP akan melakukan aksi tabut bunga di depan Gedung DPR sebagai bentuk penolakan atas pengesahan RKUHP.
Baca lebih lajut »
Menko Polhukam Mahfud MD: Liga 1 Kembali Digelar tanpa Penonton |Republika OnlineReformasi persepakbolaan nasional, khususnya di PSSI, terus berlangsung.
Baca lebih lajut »
Pakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti pasal penghina pemerintah di RKUHP. Menurut Bivitri, pasal itu bersifat karet dan menguntungkan penguasa.
Baca lebih lajut »