Komnas HAM Sesalkan RKUHP Masih Cantumkan Hukuman Mati

Indonesia Berita Berita

Komnas HAM Sesalkan RKUHP Masih Cantumkan Hukuman Mati
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 12 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 63%

Komnas HAM sesalkan RKUHP masih cantumkan hukuman mati.

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan keputusan pemerintah dan DPR yang masih memasukkan klausul hukuman mati dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi 30 November 2022.

Selain itu, kata Anis, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yakni hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas HAM soroti RKUHP yang masih masukkan hukuman matiKomnas HAM soroti RKUHP yang masih masukkan hukuman matiKetua Komnas HAM mengatakan sesuai prinsip HAM, hukuman mati harus dihapuskan. Jika RKUHP yang disusun ingin membuat efek jera, masih ada banyak cara lain selain hukuman mati.
Baca lebih lajut »

RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM: Saya Rasa DPR Paham Masih Banyak yang Tak PuasRKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM: Saya Rasa DPR Paham Masih Banyak yang Tak Puas'Jadi, saya rasa DPR paham lah kalau kita masih banyak yang tidak puas. Artinya, (secara) implisit, ditunda, tapi diperbaiki,' kata Atnike.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Buka Peluang Selidiki Lagi Dugaan Pelanggaran HAM di Desa WadasKomnas HAM Buka Peluang Selidiki Lagi Dugaan Pelanggaran HAM di Desa WadasKomnas HAM nantinya akan difokuskan untuk menyelidiki kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat di Desa Wadas.
Baca lebih lajut »

Pakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti pasal penghina pemerintah di RKUHP. Menurut Bivitri, pasal itu bersifat karet dan menguntungkan penguasa.
Baca lebih lajut »

RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaRKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »

Disahkan Besok, Ini Daftar Pasal RKUHP yang KontroversialDisahkan Besok, Ini Daftar Pasal RKUHP yang KontroversialDraft final RKUHP masih bermasalah. Sejumlah kalangan menilai ada upaya pengerdilan demokrasi lewat sejumlah pasal di dalam RKUHP tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 20:59:24