RUU PKS tidak dapat disahkan pada periode 2014-2019. Pembahasan RUU yang diinisiasi pada 2017 ini akan dilakukan pada periode 2019-2024.
"Komnas Perempuan mendesak DPR RI periode yang baru untuk menetapkan RUU PKS yang ditunda untuk masa persidangan tahun 2020 atau masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa .
"Namun jika tidak memungkinkan dibahas lintas komisi, maka RUU PKS sebaiknya dibahas oleh komisi yang membidangi hukum dan HAM," kata dia. Azriana menambahkan, penundaan pengesahan RUU PKS jelas berdampak pada berlanjutnya kerentanan masyarakat terhadap kekerasan seksual, terhambatnya pemulihan, dan pemenuhan rasa adil korban, serta menguatnya impunitas pelaku kekerasan seksual.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas Perempuan Kritik Penundaan RUU PKSHampir tiga tahun, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum dibahas oleh DPR RI.
Baca lebih lajut »
Jawara dalam Pileg 2019, PKS Bidik Kursi Wali Kota BekasiPartai Keadilan Sejahtera membidik kursi Wali Kota Bekasi pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »
Masa Jabatan Berakhir, DPR 2014-2019 Hasilkan 91 RUUDPR periode 2014-2019 telah menghasilkan 91 rancangan undang-undang (RUU).
Baca lebih lajut »
Akhiri Periode 2014-2019, DPR Selesaikan 13 RUU Bidang AnggaranDPR telah menyelesaikan 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang anggaran, termasuk dua RUU pada masa persidangan ini, yakni RUU Pertanggungjawaban APBN TA 2018 dan RUU APBN TA 2020.
Baca lebih lajut »
PKS Nilai Negara tidak Hadir di Konflik Wamena Papua'Di mana negara? Di mana NKRI yang kita agung-agungkan?' kata Nasir Djamil.
Baca lebih lajut »
PKS tolak rencana pemindahan ibu kota negaraPartai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. \r\n\r\nMenurut PKS, pemerintah sebaiknya ...
Baca lebih lajut »