Menurut Komnas HAM, pelanggar PSBB di Jakarta cukup diberikan sanksi denda atau kerja sosial.
Komnas HAM meminta itu lewat surat yang dikirim kepada Anies. Ada 10 rekomendasi, salah satunya adalah saran agar sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak diterapkan kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas Ham: Pembatasan demi Cegah Covid-19 tak Langgar HAM |Republika OnlineKomnas Ham: Pembatasan demi Cegah Covid-19 tak Langgar HAM
Baca lebih lajut »
Komnas Ham: Pembatasan demi Cegah Covid-19 tak Langgar HAM |Republika OnlineKomnas Ham: Pembatasan demi Cegah Covid-19 tak Langgar HAM
Baca lebih lajut »
Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP DitundaKomnas HAM menilai, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, bukan waktu yang tepat untuk mengesahkan RKUHP.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHPKomnas HAM Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHP. DPR jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di tengah wabah virus korona.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Dukung Pilkada Serentak Ditunda Demi Hak Kesehatan PublikProduksi dan distribusi surat suara juga menjadi salah satu kendala dalam situasi darurat virus corona seperti saat ini.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM: Pandemi Corona, Hak Politik Bisa Ditunda |Republika OnlinePemerintah berkewajiban penuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik.
Baca lebih lajut »