Komnas HAM: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Komnas HAM: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 68%

Komnas HAM: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan penerbitan ‎Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Hal tersebut mengemuka dalam Keterangan Pers Nomor: 03/HM.00/I/2023‎ pada Jumat 13 Januari 2023. Perppu‎ yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pun dinilai tertutup dan tiba-tiba. Masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik.

Baca Juga: Menteri Investasi Soal Polemik Perppu Cipta Kerja: Hidup Tak Bisa Memuaskan 100 Persen Manusia! Dalam perspektif formal, Perppu harus ditetapkan berdasarkan kegentingan yang memaksa. Makna kegentingan yang memaksa memiliki tiga parameter berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penyesalan Jokowi di 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Gimik dan Pengalihan Isu Perppu Cipta KerjaPenyesalan Jokowi di 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Gimik dan Pengalihan Isu Perppu Cipta KerjaPBHI menilai pengakuan dan penyesalan Jokowi atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat hanyalah gimik dan pengalihan isu dari protes Perppu Cipta Kerja
Baca lebih lajut »

Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM sebut Jokowi BeginiAkui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM sebut Jokowi BeginiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sikapnya dalam merespons pengakuan Presiden Jokowi terkait 12 palanggaran HAM masa lalu di Indonesia
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM DipenuhiKomnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM DipenuhiKomnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM Dipenuhi. Komnas, ujarnya, memandang bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM sambut baik sikap Presiden akui 12 pelanggaran HAM beratKomnas HAM sambut baik sikap Presiden akui 12 pelanggaran HAM beratKomisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah yang mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada ...
Baca lebih lajut »

Presiden Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Sambut Baik - JawaPos.comPresiden Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Sambut Baik - JawaPos.comKomnas HAM mendukung adanya jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Minta Mahfud Fasilitasi Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat dengan Kejaksaan AgungKomnas HAM Minta Mahfud Fasilitasi Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat dengan Kejaksaan AgungKomnas HAM minta Mahfud Md memfasilitasi mereka untuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM berat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 13:41:05