Komnas HAM mendesak agar penyelenggaraan pemilu di masa depan lebih memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi para penyelenggara pemilu, yang terdampak oleh beban kerja berat dan risiko kesehatan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar penyelenggaraan pemilu di masa mendatang lebih memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi para penyelenggara pemilu. Hal ini didasari oleh hasil penelitian Komnas HAM yang berkolaborasi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menunjukkan banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal karena kelelahan selama pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah serentak nasional.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 17 petugas pemilu yang meninggal dunia selama perhelatan pemilu legislatif dan presiden 2024. Data ini mengacu pada laporan di fasilitas kesehatan pemerintah hingga 20 Maret 2024. Namun, anggota Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menduga jumlah tersebut lebih banyak karena kemungkinan keluarga tidak melaporkan kematian ke fasilitas kesehatan pemerintah. Sementara itu, data Kementerian Dalam Negeri mencatat 28 petugas pemilu yang meninggal dunia selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Pada Pemilu 2019, jumlah petugas pemilu yang meninggal karena kelelahan dan penyakit kardiovaskular mencapai 894 orang.Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menekankan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia paling fundamental bagi setiap individu. Tanpa hak hidup, hak-hak lainnya menjadi tidak berarti. Untuk memperbaiki kondisi ini, Komnas HAM dan UGM merilis Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu. Penelitian yang dilakukan oleh tim UGM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Pemilu dan Pilkada 2024 menemukan bahwa seluruh petugas pemilu yang meninggal memiliki riwayat penyakit kardiovaskular. Penyakit ini diduga dipicu oleh beban kerja berat atau sangat berat, beban psikologis, dan faktor lingkungan seperti tata letak TPS yang tidak ergonomis. Hasil penelitian ini mendorong perlunya perbaikan sistem manajemen krisis kesehatan di TPS. Saurlin juga menambahkan bahwa beban kerja dan waktu kerja petugas pemilu sangat tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah petugas yang tersedia. Sistem pemilu serentak yang melibatkan lima jenis pemilihan juga menuntut kesiapan dan kesiagaan tinggi dari petugas pemilu. Sistem pemilu proporsional sistem terbuka juga memicu ketelitian dan konsentrasi tinggi dalam memproses dan mencatat suara untuk memastikan akurasi. Komnas HAM menyoroti bahwa pengaturan dan perencanaan penyelenggaraan pemilu cenderung fokus pada kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sah, sementara kebutuhan dasar petugas pemilu seperti jaminan kesehatan fisik dan mental serta keselamatan kerja belum menjadi prioritas pemerintah dan penyelenggara pemilu
KABAR POLITIK PEMILU HAK ASASI MANUSIA KOMNAS HAM PEMILU LEGISLATIF PEMILU PRESTIDEN PEMILU KEPALA DAERAH
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Dorong Penerapan FPIC dalam PSN di PapuaKomnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penerapan prinsip FPIC dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di seluruh provinsi Papua, terutama proyek-proyek strategis nasional. Hal ini menyusul adanya pengaduan masyarakat mengenai status lahan dan hak-hak wilayah adat yang terancam akibat pembangunan PSN di Papua Selatan.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Sorot Pelanggaran HAM di IndonesiaKomnas HAM menyoroti berbagai pelanggaran HAM sepanjang tahun 2024, terutama terkait konflik agraria dan Proyek Strategis Nasional. Salah satu proyek yang disoroti adalah pembangunan food estate di Merauke yang berpotensi menghilangkan hak atas tanah adat. Selain itu, rencana transmigrasi ke Papua Selatan juga memunculkan kekhawatiran akan konflik sosial baru.
Baca lebih lajut »
Dari PSN Hingga Pilkada, Komnas HAM Ungkap Sederet Masalah HAM di PapuaKeberatan masyarakat tersebut menjadi isu yang sedang ditindaklanjuti Komnas HAM untuk memastikan pelaksanaan PSN tidak mengorbankan hak-hak warga lokal.
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan Harap Kemen P2MI Kuatkan Perlindungan PMIKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) dapat memperkuat implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Komnas Perempuan juga menyoroti soal ancaman hukuman mati dan eksploitasi yang dialami banyak PMI.
Baca lebih lajut »
AMAN Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat AdatAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat guna mendukung masa depan mereka. AMAN mencatat masih adanya konflik agraria dan pengakuan wilayah adat yang belum optimal. Mereka juga mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat dan penetapan wilayah adat yang lebih luas.
Baca lebih lajut »
AFPI Apresiasi Aturan Baru Pinjol, Dorong Pertumbuhan dan Perlindungan KonsumenAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) dan aturan lain terkait industri fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AFPI optimis kebijakan ini akan meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen.
Baca lebih lajut »