Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional HAM mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Komnas HAM menilai dalam RKUHP yang diajukan masih berisi banyak pasal bermasalah dan tidak memberi kepastian hukum.
Draf RKUHP 15 September 2019 yang dipandang Komnas HAM meninggalkan persoalan antara lain RKUHP memandang prinsip HAM berbeda dengan hukum internasional. Pemidanaan pelanggaran HAM berat dikatakannya tidak dapat disamakan dengan pemidanaan tindak pidana biasa karena pembuat kebijakan merupakan pihak yang bertanggung jawab.
"Kepada orang yang lemah eksistensi RKUHP sangat tegak, ketika kekuasaan kuat, eksistensi penghukuman langsung lemah," ujar Choirul Anam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR dan Pemerintah Bahas RKUHP Siang IniErma mengatakan RKUHP dan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan harus diselesaikan beriringan.
Baca lebih lajut »
Komisi III Setujui RKUHP Dibawa ke Rapat Paripurna DPRMenurut Yasonna, penyusunan RKUHP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk melakukan dekolonialisasi, kodifikasi, konsolidasi, dan demokratisasi hukum pidana nasional.
Baca lebih lajut »
DPR Sepakat Hapus Pasal Perzinaan dari RKUHPMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dihapus, karena ditakutkan disalahgunakan dalam penerapannya.
Baca lebih lajut »
MUI kirimkan saran perbaikan RKUHP ke DPRMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengirimkan sejumlah saran perbaikan pasal-pasal Rancangan Undang-undang KUHP (RKUHAP) yang dinilai masih multi tafsir ke DPR ...
Baca lebih lajut »
DPR Sepakat Hapus Pasal Janji Dinikahi dari RKUHPMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dihapus, karena ditakutkan disalahgunakan dalam penerapannya.
Baca lebih lajut »