Menurut Yasonna, penyusunan RKUHP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk melakukan dekolonialisasi, kodifikasi, konsolidasi, dan demokratisasi hukum pidana nasional.
KOMISI III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Begitu pula Menkum dan HAM Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah. Yasonna mengatakan persetujuan RKUHP untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II merupakan hal yang membahagiakan dan membanggakan karena merupakan perjuangan panjang menyusun RKHUP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi XI setujui pagu Kementerian Keuangan 2020 Rp43,51 triliunKomisi XI DPR RI menyetujui pagu bagi Kementerian Keuangan untuk kegiatan operasional maupun rencana kerja tahun anggaran 2020 sebesar Rp43,51 ...
Baca lebih lajut »
Komisi V Setujui Anggaran Kemhub Rp 43,11 TAnggaran Kementerian Perhubungan tahun 2020 sebesar Rp 43,11 triliun disetujui dan ditetapkan secara sah oleh Komisi V DPR RI.
Baca lebih lajut »
Komisi V DPR Setujui RAPBN 2020Kempupera mendapat anggaran Rp 120,21 triliun, Kemdes PDTT Rp 3,49 triliun, BMKG Rp 3,05 triliun, Basarnas Rp 2,25 triliun, Kemhub Rp 43,11 triliun.
Baca lebih lajut »
Sikap Komisi III Dianggap Tidak Negarawan soal Polemik RUU KPKSikap politik Komisi III DPR RI yang sepihak menentukan revisi Undang-undang KPK bukan contoh negarawan RevisiUUKPK
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi III Tak Suka KPK Membuat Keputusan PolitikAnggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Taufiqulhadi mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas rencana melantik dua pejabat baru KPK
Baca lebih lajut »