Komisi Yudisial Tidak Berwenang Mengintervensi Putusan Hakim Terkait Eksepsi Gazalba Saleh

Komisi Yudisial Berita

Komisi Yudisial Tidak Berwenang Mengintervensi Putusan Hakim Terkait Eksepsi Gazalba Saleh
Gazalba SalehPengadilan TipikorEksepsi
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 92%

KY menegaskan tidak memiliki kewenangan mengintervensi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Tipikor"KY menaruh perhatian mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi hakim agung nonaktif GS sebagai inisiatif KY karena menjadi perhatian publik. Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Selasa .

Seperti diberitakan, Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung . "Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," tukas Mukti.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Gazalba Saleh Pengadilan Tipikor Eksepsi Jaksa KPK Gratifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang Kode Etik Hakim Mahkamah Agung Investigasi Independensi Hakim Mukti Fajar Nur Dewata.

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa AgungKPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa AgungKomisi Pemberantasan Korupsi KPK menyatakan kebingungannya terkait dalih hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Baca lebih lajut »

Kebebasan Gazalba Saleh Bisa Bikin Perkara di KPK MandekKebebasan Gazalba Saleh Bisa Bikin Perkara di KPK MandekEksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Gazalba segera bebas dari tahanan
Baca lebih lajut »

Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Terima Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba SalehAlasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Terima Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba SalehMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Simak beberapa alasannya.
Baca lebih lajut »

Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini AlasannyaMajelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini AlasannyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca lebih lajut »

Kembali Menang Lawan KPK, Gazalba Saleh Segera Dikeluarkan dari TahananKembali Menang Lawan KPK, Gazalba Saleh Segera Dikeluarkan dari TahananKPK akan mengeluarkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Baca lebih lajut »

Pimpinan KPK harus Temui Jaksa Agung Usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh DiterimaPimpinan KPK harus Temui Jaksa Agung Usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh DiterimaEks penyidik KPK Yudi Purnomo sarankan pimpinan KPK temui Jaksa Agung buntut diterimanya eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 04:08:13