Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Simak beberapa alasannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung .
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima. 'Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI,' tuturnya.
Selain itu, eksepsi diajukan penasihat hukum Gazalba karena uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat, sehingga melanggar ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP. Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPUMantan Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung .
Pengadilan Tipikor Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Nota Keberatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kembali Menang Lawan KPK, Gazalba Saleh Segera Dikeluarkan dari TahananKPK akan mengeluarkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Baca lebih lajut »
Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini AlasannyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca lebih lajut »
Terima Eksepsi, Majelis Hakim Tipikor Perintahkan Gazalba Saleh DibebaskanDia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Baca lebih lajut »
Gazalba Saleh Lolos Kedua Kali dalam Putusan Sela Hakim TipikorMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan agar Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh
Baca lebih lajut »
Gazalba Saleh Lolos Kedua Kalinya dalam Putusan Sela Hakim TipikorMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan agar Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh
Baca lebih lajut »
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh dari TahananMajelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.
Baca lebih lajut »