Komisi IX DPR sebut sistem KRIS BPJS tegakkan prinsip keadilan

Indonesia Berita Berita

Komisi IX DPR sebut sistem KRIS BPJS tegakkan prinsip keadilan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 78%

Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto menyebut sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai Juni 2025 telah melalui proses penelitian, ...

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto menyebut sistem Kelas Rawat Inap Standar yang akan diterapkan mulai Juni 2025 telah melalui proses penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak untuk menegakkan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional , Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit , dan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan standar kelas perawatan.

Wenny mengemukakan, sistem KRIS dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komisi IX DPR sebut sistem KRIS BPJS Kesehatan miliki dua manfaatKomisi IX DPR sebut sistem KRIS BPJS Kesehatan miliki dua manfaatAnggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmad Handoyo menyebut setidaknya ada dua dampak positif dari Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ...
Baca lebih lajut »

KRIS BPJS Kesehatan Maksimal 4 Pasien per Ruang, Komisi IX DPR Khawatirkan Ketersediaan Bed BerkurangKRIS BPJS Kesehatan Maksimal 4 Pasien per Ruang, Komisi IX DPR Khawatirkan Ketersediaan Bed BerkurangMeski kualitas naik dengan KRIS, jangan sampai ketersediaan bed di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi berkurang.
Baca lebih lajut »

BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISBPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISMeski telah diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca lebih lajut »

DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Minta Penjelasan KRISDPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Minta Penjelasan KRISKomisi IX DPR akan mengundang pihak BPJS Kesehatan guna meminta penjelasan soal penghapuasan iuran I,II, III dan diganti KRIS.
Baca lebih lajut »

DPR: RS Pemerintah Harus Jadi Contoh Penerapan KRIS sesuai Aturan Baru BPJS KesehatanDPR: RS Pemerintah Harus Jadi Contoh Penerapan KRIS sesuai Aturan Baru BPJS KesehatanWakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar rumah sakit (RS) pemerintah menjadi contoh bagi rumah sakit swasta terkait dengan penerapan KRIS.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR Sangsi Pemerintah Siap Terapkan KRIS BPJS 2025Anggota DPR Sangsi Pemerintah Siap Terapkan KRIS BPJS 2025Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo pesimistis pemerintah siap menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) pada seluruh RS sesuai target, 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 15:09:14