Komisi IX DPR sebut sistem KRIS BPJS Kesehatan miliki dua manfaat

Indonesia Berita Berita

Komisi IX DPR sebut sistem KRIS BPJS Kesehatan miliki dua manfaat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 78%

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmad Handoyo menyebut setidaknya ada dua dampak positif dari Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ...

Saya kira ada dua hal positifnya. Pertama, tentu dengan adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik

"Saya kira ada dua hal positifnya. Pertama, tentu dengan adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa. Meski demikian sebelum KRIS berlaku, ia menegaskan DPR meminta pemerintah menyiapkan perangkat, dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional , untuk mengambil kebijakan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tapi juga termasuk soal pembiayaan."Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat," ujarnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3, yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KRIS BPJS Kesehatan Maksimal 4 Pasien per Ruang, Komisi IX DPR Khawatirkan Ketersediaan Bed BerkurangKRIS BPJS Kesehatan Maksimal 4 Pasien per Ruang, Komisi IX DPR Khawatirkan Ketersediaan Bed BerkurangMeski kualitas naik dengan KRIS, jangan sampai ketersediaan bed di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi berkurang.
Baca lebih lajut »

BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISBPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISMeski telah diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca lebih lajut »

DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRISDPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRISJPNN.com : DPR menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS.
Baca lebih lajut »

DPR: RS Pemerintah Harus Jadi Contoh Penerapan KRIS sesuai Aturan Baru BPJS KesehatanDPR: RS Pemerintah Harus Jadi Contoh Penerapan KRIS sesuai Aturan Baru BPJS KesehatanWakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar rumah sakit (RS) pemerintah menjadi contoh bagi rumah sakit swasta terkait dengan penerapan KRIS.
Baca lebih lajut »

DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Minta Penjelasan KRISDPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Minta Penjelasan KRISKomisi IX DPR akan mengundang pihak BPJS Kesehatan guna meminta penjelasan soal penghapuasan iuran I,II, III dan diganti KRIS.
Baca lebih lajut »

DPR Segera Bahas Atuaran Baru Soal Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Diganti KRISDPR Segera Bahas Atuaran Baru Soal Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Diganti KRISWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya segera membahas soal kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 15:34:59