JPNN.com : DPR menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS.
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut setidaknya ada dua dampak positif dari pemberlakuan sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan."Tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan makin baik. Kedua, dampaknya adalah dengan adanya kelas standar, semua peserta BPJS sama rasa, sama pelayanan dan kelas. Baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dalam hal ini dari sisi pelayanan kesehatan," kata Rahmad.
Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
KRIS Sistem KRIS Asuransi Kesehatan Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Minta Penjelasan KRISKomisi IX DPR akan mengundang pihak BPJS Kesehatan guna meminta penjelasan soal penghapuasan iuran I,II, III dan diganti KRIS.
Baca lebih lajut »
Komisi X DPR RI Minta Pelayanan KRIS jangan Kurangi Ketersediaan Tempat Tidur di RSSitem layanan KRIS mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
DPR Akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas LayananWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi IX DPR RI untuk meminta penjelasan dari BPJS Kesehatan terkait kabar penghapusan kelas layanan.
Baca lebih lajut »
Sistem Kelas Dihapus, DPR RI akan Minta Penjelasan BPJS KesehatanDPR RI akan meminta penjelasan ke pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS perihal penghapusan pelayanan kelas Sistem itu diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar KRIS
Baca lebih lajut »
UKT Naik, Komisi X DPR Bentuk Panja dan Akan Minta Penjelasan KemendikbudristekKomisi X DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas polemik kenaikan UKT di sejumlah universitas negeri.
Baca lebih lajut »
AJI soal RUU Penyiaran: Kami Minta DPR Tangguhkan sampai Ada DPR yang BaruAJI menegaskan menolak draf revisi Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran dan minta pembahasannya ditunda.
Baca lebih lajut »