KRIS BPJS Kesehatan Maksimal 4 Pasien per Ruang, Komisi IX DPR Khawatirkan Ketersediaan Bed Berkurang

BPJS Kesehatan Berita

KRIS BPJS Kesehatan Maksimal 4 Pasien per Ruang, Komisi IX DPR Khawatirkan Ketersediaan Bed Berkurang
Kelas Rawat Inap StandarKrisDPR RI
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Meski kualitas naik dengan KRIS, jangan sampai ketersediaan bed di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi berkurang.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo mengingatkan kepada pemerintah untuk mencari solusi agar saat pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar tidak memunculkan masalah baru. Salah satunya soal berkurangnya jumlah bed di rumah sakit.Sebelum KRIS, pasien rawat inap di kelas tiga berisi sekitar enam orang. Namun, salah satu kriteria dalam Kelas Rawat Inap Standar pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengharuskan maksimal empat pasien atau bed per ruangan.

Jumlah bed yang berkurang sempat dialami RSUP Fatmawati, salah satu rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS di sebagian ruangan sejak 2023. 'Penerapan KRIS dengan ada empat bed, lengkap dengan toilet dan sudah pakai AC. Saya melihat ini sangat bagus,' kata Ratu saat melihat langsung pelaksanaan ruang KRIS di RSUD Sanjiwani Gianyar Bali.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Kelas Rawat Inap Standar Kris DPR RI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »

Kriteria KRIS BPJS Kesehatan, 1 Ruang Rawat Inap Maksimal 4 Tempat TidurKriteria KRIS BPJS Kesehatan, 1 Ruang Rawat Inap Maksimal 4 Tempat TidurDalam penerapannya, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal memiliki empat bed atau tempat tidur dalamsatu ruangan.
Baca lebih lajut »

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusPenjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Setelah Perpres 59/2024 Terbit, Layanan BPJS Kesehatan untuk Kamar Rawat Inap Maksimal 4 PasienSetelah Perpres 59/2024 Terbit, Layanan BPJS Kesehatan untuk Kamar Rawat Inap Maksimal 4 PasienPersoalannya, tidak ada penjelasan mendetail perihal kelas rawat inap standar (KRIS) setelah terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISBPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISMeski telah diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca lebih lajut »

Meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan melalui KRISMeningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan melalui KRISKelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 15:24:24