Kominfo Tak Boleh Selamanya Jadi Wasit Data Pribadi, Ini Alasannya

Uu Pelindungan Data Pribadi Berita

Kominfo Tak Boleh Selamanya Jadi Wasit Data Pribadi, Ini Alasannya
Uu PdpWasit DataKebocoran Data
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 74%

Undang-undang Pelindungan Data Pribadi sudah mulai berlaku per hari ini.

- Undang-undang Pelindungan Data Pribadi sudah mulai berlaku per hari ini, Kamis . UU PDP menyusun soal keberadaan lembaga baru untuk mengawasi soal PDP.

UU PDP sendiri mengamanatkan lembaga dibentuk paling lambat Oktober 2024. Namun belum ada hilal munculnya lembaga baru pengawas PDP. "Jadi nanti tetap fungsi-fungsi kayak misalkan ada pengaduan dan sebagainya, itu tetap bisa lewat Kominfo, sebagai masa transisi untuk dalam pelaksanaannya," imbuhnya. Menurut EY untuk lembaga PDP akhirnya akan menjadi hakim atau wasit jika terjadi masalah di lapangan. Jadi idealnya diisi dengan orang-orang yang tahu soal legal, juga soal IT security.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Uu Pdp Wasit Data Kebocoran Data Serangan Siber

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran DataKominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran DataKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata bakal menjadi lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) untuk sementara waktu.
Baca lebih lajut »

Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk, Ini Kata KominfoLembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk, Ini Kata KominfoDirektur Jenderal Aptika Kominfo, Hokky Situngkir mengungkapkan, payung hukum pembentukan badan pengawas data pribadi hingga kini masih dalam proses.
Baca lebih lajut »

Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan KominfoLembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan KominfoDiketahui wewenang badan pengawas data pribadi ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Minta DJP Dalami Kebocoran Data Pajak Presiden dan Jutaan Wajib PajakSri Mulyani Minta DJP Dalami Kebocoran Data Pajak Presiden dan Jutaan Wajib PajakKasus kebocoran data pajak ini menambah panjang daftar kebocoran data pribadi dari basis data milik negara.
Baca lebih lajut »

TEMU Diblokir, Kominfo: Tak Terdaftar PSE, Keamanan Data Dipertanyakan!TEMU Diblokir, Kominfo: Tak Terdaftar PSE, Keamanan Data Dipertanyakan!Kominfo blokir aplikasi TEMU karena belum terdaftar sebagai PSE dan berpotensi mengancam keamanan data pengguna serta menciptakan persaingan tidak sehat bagi UMKM.
Baca lebih lajut »

UU Data Pribadi Berlaku Hari ini, Perusahaan Harus Tunjuk Pejabat DataUU Data Pribadi Berlaku Hari ini, Perusahaan Harus Tunjuk Pejabat DataUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) berlaku per hari ini. Perusahaan harus tunjuk pejabat data. Simak tugasnya!
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 13:46:16