Komentar 'Laknat' dan Sandera Kasus Suara Kritis ke Negara

Indonesia Berita Berita

Komentar 'Laknat' dan Sandera Kasus Suara Kritis ke Negara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Aktivis lingkungan dijemput paksa setelah mengkritik Jokowi terkait investasi. Begitu pula dengan suara kritis terkait Papua yang tersandera kasusnya.

Dua bulan sebelumnya, Iss mengunggah ulang gambar tangkapan layar di story Instagram. Unggahan itu berbunyiUnggahan itu merespons status Twitter milik Presiden Jokowi pada 15 Januari 2020. Bunyinya,"

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Artis Saipul Jamil Raih Remisi 5 Bulan |Republika OnlineArtis Saipul Jamil Raih Remisi 5 Bulan |Republika OnlineSaipul Jamil meraih remisi atas dua kasusnya yaitu kasus asusila dan kasus suap.
Baca lebih lajut »

Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Dicegah ke Luar NegeriKasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Dicegah ke Luar NegeriPenyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengajukan pencekalan atas nama Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi kepada Imigrasi.
Baca lebih lajut »

Turki Kecam Pernyataan Masa Lalu Biden Sudutkan Edorgan |Republika OnlineTurki Kecam Pernyataan Masa Lalu Biden Sudutkan Edorgan |Republika OnlineKomentar Biden muncul kembali dan menjadi topik paling populer di Turki.
Baca lebih lajut »

Selandia Baru Tunda Pemilihan Umum selama SebulanSelandia Baru Tunda Pemilihan Umum selama SebulanPenundaan pesta demokrasi negara itu dilakukan lantaran adanya kasus baru covid-19 yang terus bertambah di Auckland dan sekitarnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-22 12:53:00