KLHK: Perusahaan Tersangka Karhutla Sudah Pernah Didenda 2015

Indonesia Berita Berita

KLHK: Perusahaan Tersangka Karhutla Sudah Pernah Didenda 2015
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut ada 2 perusahaan yang pernah terbukti bersalah membakar lahan di Jambi 2015 lalu.

) sudah pernah diproses hukum pada 2015 lalu. Namun, mereka kembali melakukan hal yang sama pada tahun ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terkait Karhutla, Gakkum KLHK Segel 20 Lahan Perusahaan AsingDirektorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK telah menyegel 64 lahan perusahaan yang terbakar. MenteriSiti
Baca lebih lajut »

KLHK Segel Perusahaan Asing, Terbanyak Malaysia dan SingapuraKLHK Segel Perusahaan Asing, Terbanyak Malaysia dan SingapuraKLHK menyebut 20 dari 62 perusahaan yang disegel terkait karhutla merupakan perusahaan asing, sebagaian besar berasal dari Malaysia dan Singapura.
Baca lebih lajut »

Petenis tuan rumah kalahkan finalis 2015 di putaran pertama Japan OpenPetenis tuan rumah kalahkan finalis 2015 di putaran pertama Japan OpenPetenis Jepang Yasutaka Uchiyama memasuki tahun ini dengan hanya mengalahkan satu pemain dari 50 peringkat teratas dalam karirnya, namun setelah mengalahkan ...
Baca lebih lajut »

KLHK Dorong Pembentukan Panel Etis Dunia di Konferensi Perubahan IklimKLHK Dorong Pembentukan Panel Etis Dunia di Konferensi Perubahan IklimIndonesia berinisiatif untuk mendorong peran para tokoh agama dan tokoh budaya sebagai Panel Etis dunia yang diharapkan dapat berdiri sejajar dengan para ilmuwan. KLHK
Baca lebih lajut »

KLHK: Korporasi Asing dan Dalam Negeri Terlibat Karhutla Tetap DisegelKLHK: Korporasi Asing dan Dalam Negeri Terlibat Karhutla Tetap Disegel'Bagi kami, subjek hukumnya sama. Siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan atau terkait karhutla harus bertanggung jawab,' ujar Ridho.
Baca lebih lajut »

Gugatan Perdata Karhutla Rp 3,15 T, KLHK: Baru Dibayar Rp 78 MGugatan Perdata Karhutla Rp 3,15 T, KLHK: Baru Dibayar Rp 78 MSaat ini KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap putusan-putusan terkait karhutla yang telah inkracht.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-19 09:20:03