Saat ini KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap putusan-putusan terkait karhutla yang telah inkracht.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus berkoordinasi secara intensif bersama pengadilan negeri untuk mempercepat upaya eksekusi kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyatakan dari total nilai gugatan perdata dalam kasus karhutla sebesar Rp 3,15 triliun, baru Rp 78 miliar disetorkan ke rekening negara.
'Dari sembilan gugatan perdata yang telah inkracht itu nilai gugatannya Rp 3,15 triliun.'Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan KLHK berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 212. Kemudian 17 gugatan hukum hingga pemidanaan. Terkait pemberian sanksi administrasi, tercatat sudah ada 77 sanksi berupa paksaan pemerintah, 16 pembekuan izin, tiga pencabutan izin dan 115 pemberian surat peringatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nilai Gugatan Rp 3,15 Triliun, 9 Perusahaan Pelaku Karhutla Mulai Dieksekusi'Yang baru disetorkan ke rekening negara sekitar Rp 78 miliar,' katanya.
Baca lebih lajut »
KLHK Dorong Pemda Larang Penggunaan Plastik Sekali PakaiSalah satu komponen penting penggunaan plastik sekali pakai di pasar tradisional.
Baca lebih lajut »
Persoalan Sampah Nggak Selesai-Selesai, Ini Kata KLHKTingkat kesadaran masyarakat terhadap sampah plastik masih sangat rendah.
Baca lebih lajut »
KLHK Segel 62 Lahan Perusahaan yang TerbakarMenteri LHK sudah meminta perhatian para gubernur sekaligus agar terus memantau serta memberi arahan untuk Satgas dan tim lapangan. cegahkarhutla
Baca lebih lajut »
Menteri Siti: KLHK Segel 62 Lahan Perusahaan yang TerbakarKLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap 62 lahan perusahaan yang terbakar. MenteriSiti
Baca lebih lajut »
KLHK terapkan tiga instrumen penegakan hukum KarhutlaPemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menerapkan tiga instrumen dalam upaya penegakkan hukum serta menindak tegas para ...
Baca lebih lajut »