KKP Awasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi yang Dilakukan PT TRPN

Perikanan & Kelautan Berita

KKP Awasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi yang Dilakukan PT TRPN
PAGAR LAUTREKLAMASIPelanggaran
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 78%

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara langsung mengawasi proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.

Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa P KKP RL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Rabu . ANTARA/HariantoJakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengawasi langsung proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

"Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan," ujar Doni. Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu, pertama denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.

"Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ," ucap Doni. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan, karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut .

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan minggu depan ia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut. Ketiga perusahaan itu yakni PT TRPN, PT CL dan PT MAN.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

PAGAR LAUT REKLAMASI Pelanggaran SANKSI ADMINISTRATIF KKP PT TRPN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KKP awasi pembongkaran mandiri pagar laut dilakukan PT TRPN di BekasiKKP awasi pembongkaran mandiri pagar laut dilakukan PT TRPN di BekasiDirektorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi langsung proses pembongkaran ...
Baca lebih lajut »

Pembongkaran Pagar Laut PT TRPN di Bekasi: Dampakpada Nelayan dan EkosistemPembongkaran Pagar Laut PT TRPN di Bekasi: Dampakpada Nelayan dan EkosistemBerita ini membahas pembongkaran pagar laut buatan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Bekasi yang menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap nelayan dan ekosistem perairan. Pagar laut tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup, namun belum dibongkar oleh PT TRPN. Artikel ini juga menyoroti keluhan nelayan terkait penghalangan akses dan perubahan pola aktivitas mereka, serta sanksi yang diberikan pemerintah kepada PT TRPN.
Baca lebih lajut »

Kasus Pagar Laut di Perairan Bekasi: KKP Sebut PT TRPN Terancam SanksiKasus Pagar Laut di Perairan Bekasi: KKP Sebut PT TRPN Terancam SanksiSelain denda administratif, PT TRPN diwajibkan memulihkan kondisi lingkungan, termasuk mencabut pagar laut di Bekasi yang dipasang di area tanpa izin.
Baca lebih lajut »

KKP Konfirmasi Pelanggaran Reklamasi PT TRPN di BekasiKKP Konfirmasi Pelanggaran Reklamasi PT TRPN di BekasiKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkonfirmasikan bahwa PT TRPN melakukan pelanggaran terkait reklamasi tanpa izin di perairan Bekasi. KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin dan meminta pembongkaran pagar serta pemulihan fungsi ruang laut. Menteri ATR/Kepala BPN juga akan memanggil PT TRPN dan dua perusahaan lainnya untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut.
Baca lebih lajut »

KKP Sebut Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN Harus Dibongkar oleh PerusahaanKKP Sebut Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN Harus Dibongkar oleh PerusahaanAktivitas PT TRPN di pagar laut Bekasi baru-baru ini disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca lebih lajut »

KKP Segel Proyek Pagar Laut PT TRPN di Bekasi, Wajib Pemulihan LingkunganKKP Segel Proyek Pagar Laut PT TRPN di Bekasi, Wajib Pemulihan LingkunganKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel proyek pagar laut milik PT TRPN di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan setelah PT TRPN terbukti melakukan reklamasi tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:53:00