Kivlan Zen mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ke MK.
Tonin menyebut bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
“Karena itu maka kita uji dengan UUD 45 yang sekarang yang sudah perubahan keempat. Sudah enggak cocok lagi," ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kivlan Zen Gugat UU Darurat soal Senjata Api ke MKTerdakwa kepemilikan senjata api, Kivlan Zen mengajukan uji materi terkait UU Darurat tentang senjata api ke Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Pengacara Sebut 350 Purnawirawan Minta Kivlan Zen DibebaskanMantan Wakasad Letjen TNI Purn. Kiki Syahnakri dan Eks Pangkostrad Letjen TNI Purn. Burhanudin Amin turut meminta agar Kivlan diputus bebas tanpa syarat.
Baca lebih lajut »
Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan ZenSidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.
Baca lebih lajut »
Eksepsi Ditolak, Sidang Kivlan Zen Berlanjut ke Pemeriksaan SaksiKeputusan tersebut ditetapkan dalam sidang putusan sela yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2020) pagi.
Baca lebih lajut »
Kivlan Zen Gugat UU Darurat soal Senjata Api ke MKTerdakwa kepemilikan senjata api, Kivlan Zen mengajukan uji materi terkait UU Darurat tentang senjata api ke Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan ZenSidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.
Baca lebih lajut »