Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang putusan sela yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2020) pagi.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak oleh majelis hakim.“Hakim pro ke Jaksa, jadi dia mengambil semua apa apa keberatan Jaksa terhadap eksepsi terdakwa,” ujarnya ketika dikonfirmasiDengan ditolaknya keputusan maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar Rabu .
“Pak Kivlan telah lepas atau bebas dari penahanan karena sdh habis waktunya sehingga bisa hirup udara bebas,” kata Tonin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kivlan Zen Gugat UU Darurat soal Senjata Api ke MKTerdakwa kepemilikan senjata api, Kivlan Zen mengajukan uji materi terkait UU Darurat tentang senjata api ke Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Polisi Selidiki Pembobolan Mobil Dokter Tirta, CCTV DiperiksaPolda Metro Jaya menyelidiki kasus pembobolan mobil dokter Tirta lewat pemeriksaan pelapor, CCTV, dan saksi di lokasi kejadian.
Baca lebih lajut »
2 Perawat Ditolak Warga Saat Pulang, Gugus Tugas: Jangan Jauhi OrangnyaDua petugas medis di Pacitan dikabarkan ditolak warga saat hendak pulang ke rumah. Warga khawatir mereka menularkan virus Corona.
Baca lebih lajut »
Banggar DPR Setuju Perppu Corona Dibahas jadi UU di ParipurnaBadan Anggaran DPR bakal membawa Perppu No. 1 tahun 2020 ke sidang paripurna pada 12 Mei mendatang.
Baca lebih lajut »
Najwa Shihab disebut-sebut pada rapat paripurna DPR'Kirim foto untuk Najwa... Hidup Najwa,' ujar sejumlah anggota DPR yang suaranya terdengar namun tak terlihat dalam video rapat paripurna yang ditayangkan akun YouTube DPR.
Baca lebih lajut »