Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat membawa RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke rapat paripurna DPR untuk dimintai persetujuan pengesahan. Keputusan diambil relatif cepat.
Hakim konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa . Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU IKN yang dilayangkan pemohon Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara , serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia .
Dari pemerintah, hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Negara Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, hadir pula para anggota Komisi II DPR dan perwakilan dari Komite I DPD Fachrul Razi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono bersalaman dengan para anggota dewan yang hadir menjelang rapat kerja terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin .
Karena itu, kompetensi teknis spesifik secara tepat dan tepat diperlukan oleh otorita untuk memenuhi target pembangunan di IKN, termasuk penguatan kelembagaan otorita dan kewenangannya, serta penguatan pada aspek sumber daya manusia ” Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz mengatakan, pihaknya melihat bahwa kewenangan OIKN semakin luas setelah UU IKN direvisi. Kini, lembaga tersebut memiliki wewenang untuk membuat perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, penguasaan tanah, perjanjian kerja sama, serta pembuatan peraturan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemdasus.
Penyatuan posisi kepala OIKN setingkat menteri sekaligus pemda ini, menurut Gabriel, agak bermasalah karena rentang kewenangan dua posisi tersebut berbeda. Meski RUU ini bersifat asimetris, penerapannya perlu diperjelas. Jika kepala OIKN setingkat menteri, harus ada pihak yang mengawasi. Namun, jika pengawasan itu diserahkan ke DPR, hingga saat ini belum ada perwakilan DPR dari daerah pemilihan IKN. Artinya, mekanisme pengawasan pun dikhawatirkan tidak maksimal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sepakat, Revisi UU IKN Dibawa ke Sidang Paripurna DPRDelapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 atau tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Paripurna.
Baca lebih lajut »
Wamenag Harapkan Revisi Undang-Undang Haji Disahkan 2024Kemenag harapkan revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada 2024 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Baca lebih lajut »
Soal Data Intelijen Parpol, Jokowi Tegaskan Bertindak Sesuai Undang-undang"Gimana melanggar, kan Undang-undang (mengamanatkan) laporannya ke presiden, silakan coba dicek," kata Jokowi
Baca lebih lajut »
Soal Data Intelijen Parpol, Jokowi: Sesuai Undang-UndangPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dirinya sudah bertindak sesuai dengan Undang-Undang terkait isu data intelijen partai politik yang dinilai beberapa pihak melanggar tatanan demokrasi.
Baca lebih lajut »
Komisi II DPR RI-pemerintah sepakati revisi UU IKN dibawa ke paripurnaKomisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke rapat paripurna dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, ...
Baca lebih lajut »