Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mempertimbangkan dan mengkaji kembali rencana mengizinkan 500 TKA asal China yang dijadwalkan akan tiba di Indonesia pada akhir Juni 2020.
Dia menilai langkah mempertimbangkan dan mengkaji kembali rencana tersebut karena saat ini Pemerintah sedang fokus pada kebijakan untuk memutus penyebaran COVID-19, salah satunya dengan membatasi akses orang asing masuk ke wilayah Indonesia.
Langkah itu menurut dia termasuk dalam mempercepat pembangunan smelter dengan teknologi Rotary Kiln-Electric Furnace dari China dengan cara alih teknologi kepada SDM Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua DPD Minta Pemerintah Kaji Ulang Pilkada 9 DesemberLa Nyalla mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan kaji ulang pelaksanaan Pilkada serentak.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR: Jangan Sampai New Normal Jadi Pemicu Gelombang Kedua Covid-19Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji betul dan mempersiapkan era normal baru, supaya tidak menjadi gelombang Covid-19 kedua.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR Minta Penerapan 'New Normal' Berbasis Data yang ValidKetua MPR menyarankan pemerintah melibatkan akademisi untuk menghasilkan kebijakan yang berbasis data dan memiliki indikator yang valid.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR Sebut Pemilihan Dirut TVRi tidak Sesuai EtikaHidayat mengungkapkan setiap penyelenggara negara harus tunduk kepada TAP MPR RI No VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR Sarankan Moratorium TKA Masuk ke Indonesia |Republika OnlineWakil Ketua MPR Sarankan pemerintah moratorium TKA masuk ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
Penerapan New Normal, Ketua MPR Minta Kepala Daerah Segera Sosialisasikan Protokol KesehatanMenurut dia, para kepala daerah harus memastikan semua ketentuan protokol kesehatan itu diterima dan dipahami oleh masyarakat.
Baca lebih lajut »