Anwar meminta semua pihak tidak menjadikan putusan MK sebagai ajang untuk saling menghina
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Mahkama Konstitusi Anwar Usman mengakui bahwa putusan MK tentang sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak bisa memuaskan semua pihak. Karena itu,
Anwar menegaskan kembali bahwa pihaknya hanya takut pada Allah dalam mengambil keputusan terkait sengketa Pilpres. Hakim MK, kata dia mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi di persidangan dan alat bukti sebagaimana diatur oleh undang-undang. Sebagaimana diketahui, hari ini, MK membacakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres. MK telah diberikan waktu 14 hari untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2019 sejak diregister pada 11 Juni.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Pilihan MK dalam Memutus Perkara Sengketa PilpresMK memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan sengketa hasil Pemilu Presiden.
Baca lebih lajut »
Ketua DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK dan Tak Kisruh'...semua pihak harus menghormatinya dan melaksanakan keputusan itu agar tidak terjadi kekisruhan kembali,' kata Bamsoet. SiangPutusanMK Bamsoet
Baca lebih lajut »
Mardani: Putusan BPN oleh MA tak Pengaruhi putusan MKMA tidak menerima gugatan BPN karena cacat formil (administrasi).
Baca lebih lajut »
Ketua PBNU: Putusan MK Mengikat dan FinalPBNU mengimbau semua pihak mengikuti dan menaati keputusan MK.
Baca lebih lajut »
Buka Sidang Putusan, Ketua MK: Kami Hanya Takut Pada AllahSidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai. Ketua MK Anwar Usman membuka sidang dengan penegasan hanya takut kepada Allah.
Baca lebih lajut »
Buka Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Kembali Tegaskan Hanya Takut AllahKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah memulai persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo - Sandi. sidangputusanMK
Baca lebih lajut »