MK memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan sengketa hasil Pemilu Presiden.
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau Hal itu dipaparkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso.Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres: Kilas Balik Isi Gugatan Kubu Prabowo'Kalau dalam Undang Undang MK, putusan MK bisa menyatakan 'dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima',' ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Dalam perkara sengketa hasil Pemilu, bila permohonan diajukan di luar tenggat waktu maka dapat dinyatakan cacat formil, atau tidak memenuhi syarat formil, sehingga dapat diputus tidak dapat diterima.'Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan 'tidak dapat diterima',' jelas Fajar.Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Inilah alasan-alasan MK dalam memutus perkaraMahkamah Konstitusi (MK) memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan sengketa hasil Pemilu Presiden, sebagaimana dipaparkan oleh Kepala ...
Baca lebih lajut »
Siang ini MK putus perkara sengketa PilpresMahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo ...
Baca lebih lajut »
RPH MK Soal Perkara Pilpres Sudah Selesai
Baca lebih lajut »
BPN: Indonesia Dapat Pelajaran Penting dari Proses Sidang MKMK akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019 pada Kamis siang.
Baca lebih lajut »
Indef: Pengaruh Putusan MK Terhadap Perekonomian TerbatasMK akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 pada hari ini.
Baca lebih lajut »