Inilah alasan-alasan MK dalam memutus perkara

Indonesia Berita Berita

Inilah alasan-alasan MK dalam memutus perkara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 78%

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan sengketa hasil Pemilu Presiden, sebagaimana dipaparkan oleh Kepala ...

Jakarta - Mahkamah Konstitusi memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan sengketa hasil Pemilu Presiden, sebagaimana dipaparkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso.

"Kalau 'ditolak', berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar.Sementara pilihan ketiga dalam putusan MK adalah "tidak dapat diterima", artinya permohonan pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formil, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Massa Terus Aksi di MK, Sandiaga: Jika Tak Kondusif yang Rugi MasyarakatMassa Terus Aksi di MK, Sandiaga: Jika Tak Kondusif yang Rugi MasyarakatCawapres Sandiaga Uno kembali mengimbau pendukungnya untuk tidak melakukan aksi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »

KPU Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK untuk Disiplin KonstitusiKPU Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK untuk Disiplin Konstitusi
Baca lebih lajut »

Deretan Persiapan Aparat Keamanan hingga Menko Polhukam untuk Aksi 27 Mei Besok Putusan MK - Tribunnews.comDeretan Persiapan Aparat Keamanan hingga Menko Polhukam untuk Aksi 27 Mei Besok Putusan MK - Tribunnews.comDeretan Persiapan Aparat Keamanan hingga Menko Polhukam untuk Aksi 27 Mei Besok Putusan MK via tribunnews
Baca lebih lajut »

Dahnil: BPN Tidak Punya Hak Menghalangi Massa Menggelar aksi di MKDahnil: BPN Tidak Punya Hak Menghalangi Massa Menggelar aksi di MKDahnil Anzar Simanjuntak juga menyebut BPN tidak pernah menginstruksikan massa untuk berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPN
Baca lebih lajut »

Waketum PAN Anggap Koalisi Prabowo - Sandi Besok SelesaiWaketum PAN Anggap Koalisi Prabowo - Sandi Besok SelesaiWakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan Prabowo - Sandiaga atas keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2019. sengketahasilPilpres2019
Baca lebih lajut »

Moeldoko: Jaringan Teroris Ikut Bermain Jelang Putusan MKMoeldoko: Jaringan Teroris Ikut Bermain Jelang Putusan MKMoeldoko menyatakan bahwa kelompok-kelompok yang tidak menginginkan terjadinya rekonsiliasi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dipetakan aparat. Termasuk kelompok teroris sidangsengketaPilpresdiMK
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 13:31:01