Mardani: Putusan BPN oleh MA tak Pengaruhi putusan MK

Indonesia Berita Berita

Mardani: Putusan BPN oleh MA tak Pengaruhi putusan MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

MA tidak menerima gugatan BPN karena cacat formil (administrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera, yakin dan optimistis putusan Mahkamah Agung tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi terhadap sengketa Pilpres 2019, Kamis .

Baca Juga Ketua DPP PKS ini berharap MK benar benar mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya, “Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran,” ujarnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum antara Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Jenderal Djoko Santoso, dengan Badan Pengawas Pemilu . Dalam putusan tersebut dikatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu tertuang di dalam Putusan MA RI No. 1/P/PAP/2019. Putusan itu mengenai permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPN Akui Belum Terima Putusan MABPN Akui Belum Terima Putusan MAMA tolak gugatan kubu Prabowo terkait sengketa administratif dengan Bawaslu.
Baca lebih lajut »

Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MKGugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MKMahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pilpres 2019. Pilpres2019
Baca lebih lajut »

BPN Pastikan Prabowo-Sandi Tidak Hadir Saat Pembacaan Putusan MKBPN Pastikan Prabowo-Sandi Tidak Hadir Saat Pembacaan Putusan MK
Baca lebih lajut »

Jelang Putusan MK, BPN Tak Permasalahkan Menang atau KalahJelang Putusan MK, BPN Tak Permasalahkan Menang atau KalahDirektur Relawan BPN Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan, menuturkan permohonan sengketa dilakukan demi menjaga marwah demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »

Jubir BPN: Sikapi Putusan MK dengan Tenang dan SejukJubir BPN: Sikapi Putusan MK dengan Tenang dan SejukCalon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto menginstruksikan kepada para pendukungnya supaya tenang saat menyikapi...
Baca lebih lajut »

BPN soal Putusan MK: Paling Sial Mudah-mudahan Ada PSUBPN Prabowo-Sandiaga optimistis akan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). BPN berharap putusan MK minimal memutuskan pemungutan suara ulang (PSU). Pilpres2019
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 07:36:08