Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pilpres 2019. Pilpres2019
JPNN.COM / Nasional / Politik / Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan... Kamis, 27 Juni 2019 – 12:42 WIB Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019. Dalam permohonan itu BPN Prabowo - Sandi memerkarakan keputusan Badan Pengawas Pemilu . “Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formal,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Benarkan MA tidak Terima Gugatan 02
Baca lebih lajut »
MA Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu'Putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima',' ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
Baca lebih lajut »
Alasan MA Mentahkan Gugatan BPN Prabowo ke Bawaslu: Bukan Objek PAPMA tidak menerima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP). Bagaimana penjelasannya? MA BPN
Baca lebih lajut »
BPN soal Putusan MK: Paling Sial Mudah-mudahan Ada PSUBPN Prabowo-Sandiaga optimistis akan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). BPN berharap putusan MK minimal memutuskan pemungutan suara ulang (PSU). Pilpres2019
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tak Terima Gugatan BPN Prabowo Lawan BawasluMahkamah Agung menyatakan tak dapat menerima gugatan yang dilayangkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pemilu - Tribun WowMahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca lebih lajut »