Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan bahwa banyaknya laporan masyarakat yang masuk mencerminkan harapan menciptakan lembaga peradilan yang bersih, ...
Tangkapan layar - Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyampaikan sambutan pada acara"Dialog Nasional Refleksi Kelembagaan Komisi Yudisial" dalam rangka memperingati HUT Ke-19 KY di Jakarta, Selasa .
“Di tahun 2024 itu ada 3.593 laporan, yang terdiri dari 1.053 perkara perdata, 525 laporan masyarakat tentang perkara pidana, 459 perkara lainnya, dan 1.556 itu surat tembusan,” kata Amzulian pada acaradalam rangka memperingati HUT Ke-19 KY di Jakarta, Selasa. “Apalagi pelapor menuntut benar laporannya, cepat putusannya, dan seakan-akan kalau bisa besok juga KY bisa mengubah suatu putusan hakim. Padahal, mereka mungkin tidak tahu apa yang menjadi keterbatasan kewenangan KY,” ujarnya.KY, jelas Amzulian, tidak dapat masuk lebih dalam jika laporan tersebut menyangkut teknis yudisial.Oleh karena itu, KY memandang sinergisitas dengan Mahkamah Agung berperan penting dalam upaya memaksimalkan kewenangan kedua lembaga bagi penegakan integritas hakim.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penguatan KY secara kelembagaan harus melihat beberapa aspek, seperti aspek kewenangan, termasuk kewenangan yang diberikan kepada kantor penghubung, dan aspek sumber daya manusia sekaligus pendanaannya.“Dan upaya itu tidaklah mudah untuk mengubah Undang-Undang KY supaya lembaga ini menjadi lebih kuat,” ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi Yudisial Pelajari Putusan Vonis Bebas Gregorius Ronald TannurPengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Baca lebih lajut »
Komisi Yudisial Buka Peluang Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald TannurKomisi Yudisial buka peluang untuk menerjunkan tim investigasi dalam memeriksa putusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Akan Gunakan Hak InisiatifMukti mengatakan bahwa KY memang tidak bisa menilai putusan hakim
Baca lebih lajut »
Komisi Yudisial Turunkan Tim Investigasi Terkait Vonis Bebas Ronald TannurJakarta, tvOnenews.com - Meski ada rencana keluarga Dini Sera Afrianti yang tewas di tangan kekasihnya untuk mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Yudisial ternyata mengambil perhatian khusus atas kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Alasan Komisi Yudisial Belum Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald TannurKomisi Yudisial ungkap alasan mengapa belum memeriksa hakim Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan.
Baca lebih lajut »
3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Sejumlah Foto Jadi BuktiPelapor adalah keluarga korban Dini Sera Afrianti didampingi legislator PDIP Rieke Diah Pitaloka
Baca lebih lajut »