Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Koordinator Komisi Yudisial Jawa Timur, Dizar Al Farizi mengungkapkan, pihaknya mempelajari adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara putusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur .
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Dituntut 12 TahunKuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. 'Alhamdulillah,' ucapnya singkat. Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespons putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
Ronald Tannur Bebas Gregorius Ronald Tannur Komisi Yudisial
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejagung Sebut Hakim Tidak Terapkan Hukum SemestinyaMenurut Harli, pertimbangan dari mengajukan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga TewasGregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Baca lebih lajut »
Dituntut 12 Tahun Penjara, Gregorius Ronald Tannur Justru Divonis BebasHakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematin Dini Sera Afrianti. Dalam amar putusannya, majelis
Baca lebih lajut »
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN SurabayaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Intip Deretan Properti Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald TannurMajelis hakim memutuskan Gregorius Ronald Tannur tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan atau penganiayaan hingga tewas Dini.
Baca lebih lajut »
Kilas Balik Kasus Penganiayaan Ronald Tannur terhadap Pacarnya hingga Meninggal, Kini Dinyatakan Tak BersalahGregorius Ronald Tannur dinyatakan tak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, DSA, hingga meninggal dunia.
Baca lebih lajut »