Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematin Dini Sera Afrianti. Dalam amar putusannya, majelis
Kamis, 25 Juli 2024, 05:18 WIBHakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematin Dini Sera Afrianti . Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum .
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya pada sidang pembacaan tuntutan di PNi Surabaya, Kamis . Dalam surat dakwaan dijelaskan, awal perkara ini bermula saat korban Dini dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV pada 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB.
Saat di dalam lift korban menampar terdakwa dan terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban. Kemudian terdakwa bersama korban kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift.
Dini Sera Afrianti PN Surabaya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga TewasGregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Baca lebih lajut »
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN SurabayaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Dini Sera AfriantiHakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
Baca lebih lajut »
Ronald Tannur Bebas, Sahroni DPR Minta KY Periksa Hakim PN SurabayaPengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Baca lebih lajut »
Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Aniaya Kekasih hingga Tewas Divonis BebasMenurut Hakim Ketua Erintuah Damanik, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah telah mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas.
Baca lebih lajut »
Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis BebasMAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti
Baca lebih lajut »