Ketua DPR Puan Maharani optimistis draf RUU TPKS akan segera disahkan. Selengkapnya: 👇🏻 RUUTPKS
optimistis draf Rancangan Undang-UNdang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan segera disahkan. Sebab, pembahasan RUU TPKS sudah rampung di Badan Legislasi DPR.
Akibatnya, di rapat paripurna DPR hari ini, ada anggota DPR dari Fraksi PKB yang melancarkan protes. Menanggapi itu, Puan mengatakan bahwa ini hanya masalah waktu. Pimpinan DPR ingin RUU TPKS diputuskan sesuai mekanisme dan aturan yang diatur oleh undang-undang.“Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan serta DPR akan insyaallah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini tak ada masalah apa-apa,” kata Puan usai rapat paripurna, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota DPR: RUU TPKS mendesak segera disahkan jadi UUAnggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu segera disahkan menjadi ...
Baca lebih lajut »
RUU TPKS Tak Masuk Rapat Paripurna, Pakar Sebut DPR Tak Punya Sense of CrisisBivitri melihat RUU TPKS dijegal sebagian anggota Dewan untuk masuk ke Paripurna hari ini. Pasalnya, Rabu pekan lalu, rapat pleno sudah memutuskan RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR. TempoNasional
Baca lebih lajut »
RUU TPKS Batal Masuk Paripurna DPRRancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipastikan tak akan masuk dalam Rapat Paripurna masa persidangan 2 tahun sidang 2021-2022, yang akan digelar besok, Kamis, 15 Desember 2021. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua DPR Terima Aspirasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaRachmat Gobel akan mengkomunikasikan hal ini dengan fraksi-fraksi di DPR apabila ada perbedaan pandangan terkait RUU PPRT, segera menemukan satu titik temu.
Baca lebih lajut »
RUU TPKS Gagal Lagi Dibawa ke Rapat ParipurnaWilly menyebut DPR berencana membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya.
Baca lebih lajut »