Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus Asabri yaitu Rp 23,73 triliun.
Agung memaparkan, kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri itu berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham atau reksadana.
"Saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi Asabri," ujar dia. BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri itu kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pidana Uang Pengganti dalam Kasus Asabri Rawan Dihindari TerdakwaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya akan menuntut terdakwa di persidangan dengan pidana uang pengganti.
Baca lebih lajut »
Bunga Utang dalam Perpres Pembelian Alutsista Rp 191 Triliun |Republika OnlinePerpres Jokowi tentang pemenuhan alpahankan berisi rencana utang Rp 1.787 triliun.
Baca lebih lajut »
Rp 1.750 Triliun untuk AlutsistaKemenhan membahas rencana pembelian alutsista untuk lima renstra atau hingga 2044 dengan nominal diduga sekitar Rp 1.750 triliun. Pengadaannya diusulkan dilakukan sampai 2024.
Baca lebih lajut »
Biaya Perawatan Honda All New CB150R StreetFire, Cuma Rp 19.000Sebelum membeli Honda All New CB150R StreetFire, ada baiknya untuk mengetahui juga berapa besaran biaya yang diperlukan untuk perawatan tahun pertama.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Sebut Modernisasi Alutsista Rp 1,7 Kuadriliun BertahapAnggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyebut modernisasi alutsista senilai Rp 1,7 kuadriliun dilakukan secara bertahap hingga 2024.
Baca lebih lajut »