Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya akan menuntut terdakwa di persidangan dengan pidana uang pengganti.
PENYITAAN aset dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia masih terus dilakukan. Dari perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan , didapati angka kerugian negara mencapai Rp23 triliun lebih, sementara aset sitaan dari tersangka masih di angka Rp13 triliun.
"Selain karena faktor kondisi keuangan yang bersangkutan juga tidak memadai, kemudian kedua juga nilai sanksinya yang besar sehingga tidak mudah ditutupi. Ketiga, faktor pragmatisme, lebih baik saya mendekam daripada mungkin harus mengganti sejumlah uang," terang Suparji saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu .
Kejaksaan sendiri terus didorong untuk melakukan penyitaan barang bukti yang diyakini diperoleh dari hasil korupsi ASABRI. Meskipun berkas perkara tujuh tersangka sudah dinyatakan lengkap, penyitaan masih bisa terus dilakukan sebelum ada putusan di pengadilan tingkat pertama."Penyitaan kan dilakukan dalam rangka untuk mengumpulkan barang bukti dan sekaligus mengantisipasi jika ada eksekusi tentang kerugian negara. Sehingga nanti putusannya tidak menjadi delusi karena tidak bisa dibayar.
Pengejaran aset milik kedua tersangka tersebut diharapkan menambah hasil sitaan yang akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara. Sejauh ini, Kejagung belum mengumumkan angka final kerugian tersebut karena masih menunggu laporan BPK.