Pada tahap awal, calon jamaah umroh harus menyetorkan Rp 10 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia mempersoalkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 323 Tahun 2019 yang menetapkan setoran awal umroh yang mempersulit penyelenggaraan umroh oleh agen perjalanan.
Baca Juga Ketua Umum DPP Kesthuri Asrul Azis Taba dalam jumpa pers mengatakan Keputusan Dirjen PHU 323/2019 itu ditetapkan menjadi regulasi tanpasumber : AntaraBACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kartel Kolombia Bunuh Warga yang Abaikan Aturan |em|Lockdown|/em| |Republika OnlineKartel memberlakukan aturan lockdown dengan gaya mereka sendiri.
Baca lebih lajut »
Kepada Jokowi, Gubernur Keluhkan Aturan yang Kerap Berubah |Republika OnlineAturan pemerintah pusat yang kerap berubah membuat penanganan Covid-19 terkendala.
Baca lebih lajut »
Okto Yakin tak Langgar Aturan Rangkap Jabatan KOI dan ISSI |Republika OnlinePB ISSI akan melakukan pergantian ketua umum selambat-lambatnya dalam setahun.
Baca lebih lajut »
Pemprov Sulsel Ambil 3 Langkah Awal Tangani Banjir di Lutra |Republika OnlineLangkah awal yang pertama mencari keluarga yang belum ditemukan.
Baca lebih lajut »
Mendagri: Pilkada Serentak Jangan Jadi Media Penularan Covid |Republika OnlineKPU perlu membuat aturan-aturan yang berdasarkan protokol penanganan Covid-19.
Baca lebih lajut »