Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, Polri Uji Coba di 7 Daerah

BPJS Kesehatan Berita

Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, Polri Uji Coba di 7 Daerah
Korlantas PolriPembuatan SimPerpanjangan SIM
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 83%

POLRI bersama BPJS Kesehatan bekerja sama melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Status kepesertaan JKN aktif sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan secara optimal tetapi juga untuk kemudahan mengakses layanan publik. Salah satunya berkaitan dengan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Kepala Korlantas Polri Aan Suhanan, melalui sambutannya yang dibacakan oleh AKBP Faisal Andri Pratomo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurut David, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Selama lebih dari satu decade, Program Jaminan Kesehatan Nasional telah memberikan manfaat dan dampak positif bagi ratusan juta masyarakat. Banyak orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya Kesehatan.

David menegaskan bahwa kebijakan pengurusan SIM tidak akan mempersulit masyarakat karena BPJS Kesehatan telah mengembangkan kemudahan layanan sehingga masyarakat bisa mengaktifkan kepesertaan JKN tanpa perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan, melainkan dapat melalui aplikasi ataupun melalui WhatsApp.

Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Korlantas Polri Pembuatan Sim Perpanjangan SIM Program JKN Jaminan Kesehatan Nasional Advertorial

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Iuran JKN Masih Nunggak, Apakah Bisa Mengurus SIM?Iuran JKN Masih Nunggak, Apakah Bisa Mengurus SIM?persyaratan kepesertaan JKN aktif untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan untuk mempersulit masyarakat.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Dukung Uji Coba Kepesertaan JKN Jadi Syarat Urus SIMBPJS Kesehatan Dukung Uji Coba Kepesertaan JKN Jadi Syarat Urus SIMUji coba berlaku di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.
Baca lebih lajut »

Polri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIMPolri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIMuji coba ini dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali dan NTT.
Baca lebih lajut »

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2Polisi mulai memberlakukan SIM C1 bagi pengendara motor. Lalu, apa bedanya dengan SIM C biasa dan SIM C2 yang akan diberlakukan tahun depan?
Baca lebih lajut »

Lima Lokasi Gerai SIM Keliling yang Buka di Jakarta Hari iniLima Lokasi Gerai SIM Keliling yang Buka di Jakarta Hari iniGerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan sebut kepesertaan JKN mencapai 97,27 persen penduduk RIBPJS Kesehatan sebut kepesertaan JKN mencapai 97,27 persen penduduk RIDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan, per 1 Mei 2024, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai lebih dari 272 juta jiwa, atau ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-14 05:46:02