Kepala HAM PBB: Undang-Undang Anti-LGBTQ Uganda ‘Mengenaskan’

Indonesia Berita Berita

Kepala HAM PBB: Undang-Undang Anti-LGBTQ Uganda ‘Mengenaskan’
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

RUU yang disahkan menjadi undang-undang oleh Presiden Yoweri Museveni itu dinilai sebagai salah satu UU anti-LGBTQ paling keras di dunia, dengan ancaman hukuman mati bagi pelaku yang disebut dalam UU itu sebagai “homoseksualitas yang menjadi-jadi.”

Seorang juru bicara PBB kemudian mengatakan bahwa ada “serangkaian” pelanggaran, termasuk hak untuk hidup, kesetaraan dan non-diskriminasi.Menteri informasi Uganda mengatakan kepada: “Kami tidak menganggap homoseksualitas sebagai hak konstitusional, itu hanyalah penyimpangan seksual yang tidak kami dukung sebagai warga Uganda dan Afrika.”

Para pegiat di Uganda pada Senin mengajukan gugatan terhadap undang-undang tersebut ke mahkamah konstitusi.Ditekan Pemerintah, Kantor LGBT di Beijing Tutup Turk juga mengkritik “apa yang disebut sebagai kelompok keagamaan” karena mendorong pemerintah untuk mengesahkan undang-undang tersebut. “…mereka ingin menggunakan mesin negara untuk memaksakan pandangan mereka yang sama sekali tidak dapat diterima, karena, pada saat yang sama, mereka juga meminta agar negara tidak ikut campur urusan kebebasan beragama mereka sendiri. Sehingga ada kontradiksi menyangkut hal itu.”

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Uganda Sahkan UU Anti LGBTQ, Terapkan Hukuman Penjara hingga Hukuman MatiUganda Sahkan UU Anti LGBTQ, Terapkan Hukuman Penjara hingga Hukuman MatiUganda sahkan undang-undang (UU) anti LGBTQ, terapkan hukuman penjara hingga hukuman mati.
Baca lebih lajut »

Demi Negara, Jokowi Pastikan Cawe-cawe Politiknya Tak Langgar Undang-UndangDemi Negara, Jokowi Pastikan Cawe-cawe Politiknya Tak Langgar Undang-UndangPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal aksi cawe-cawe atau ikut campur urusan politik khususnya jelang Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

Undang-Undang Baru Israel akan Sanksi Siswa Jika Kibarkan Bendera Palestina |Republika OnlineUndang-Undang Baru Israel akan Sanksi Siswa Jika Kibarkan Bendera Palestina    |Republika OnlineUndang-Undang Israel akan jerat pengibaran bender Palestina oleh siswa
Baca lebih lajut »

Uganda Sahkan Undang-Undang Anti-LGBT Terberat di Dunia |Republika OnlineUganda Sahkan Undang-Undang Anti-LGBT Terberat di Dunia |Republika OnlineUganda sahkan UU anti-LGBT terberat di dunia yang mencakup hukuman mati
Baca lebih lajut »

Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman MatiPresiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas
Baca lebih lajut »

Langkah Historis Gubernur Koster, Bali Kini Punya Undang-Undang TersendiriLangkah Historis Gubernur Koster, Bali Kini Punya Undang-Undang TersendiriDENPASAR, BALI EXPRESS - Langkah sungguh nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali,l Wayan Koster, yaitu berhasil memerjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 01:33:29