Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan bahwa wajib halal sifatnya bukan paksaan kepada konsumen, melainkan pelaku usaha. Simak berita lengkapnya berikut ini.
Kamis, 24 Okt 2024 12:33 WIB Wajib Halal resmi berlaku sejak 18 Oktober 2024. Sesuai dengan namanya, kebijakan ini sifatnya wajib bagi para pelaku usaha.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan mempersempit mereka yang mengonsumsi non halal. Sebab, sertifikasi halal ditujukan kepada pelaku usaha, bukan konsumen. Terkait konsumsi makanan halal atau pun non halal, menurutnya itu pilihan tiap-tiap individu."Ini tuh urusan pilihan," tambah pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.
"Kalau nggak juga, dengan waktu tertentu terpaksa kita lakukan tindakan, nangis-nangis deh lu," tambahnya.
Wajib Halal Babe Haikal Haikal Hassan Kepala Bpjph Sertifikasi Halal
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kepala BPJPH: Capaian yang diraih BPJPH bagian dari legasi Menag YaqutKepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengatakan capaian-capaian penting dan strategis yang diraih lembaganya merupakan bagian ...
Baca lebih lajut »
Kepala BPJPH: Capaian BPJPH Jadi Bagian Legasi Terbaik KemenagKepala BPJPH M Aqil Irham menuturkan bahwa capaian-capaian BPJPH merupakan bagian legasi terbaik dari Kemenag. Simak berita lengkapnya berikut ini.
Baca lebih lajut »
Wajib Halal, BPJPH Gelar Rakor Pengawasan di 34 Provinsi: Guna Mitigasi dan Cari Alternatif SolusiBerita Wajib Halal, BPJPH Gelar Rakor Pengawasan di 34 Provinsi: Guna Mitigasi dan Cari Alternatif Solusi terbaru hari ini 2024-10-15 15:35:36 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Wajib Halal Berlaku Besok, BPJPH Akan Turun ke Lapangan Periksa Sertifikat HalalTim pengawas JPH dari BPJPH siap turun ke lapangan 18 Oktober 2024. Mereka ingin memastikan rumah makan hingga produk dalam kemasan sudah bersertifikat halal.
Baca lebih lajut »
BPJPH berwenang sanksi pelanggar seiring pemberlakuan wajib halalBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 ...
Baca lebih lajut »
Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk HalalUntuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH.
Baca lebih lajut »